Badan Pembentukan Peraturan Daerah bertugas :
- menyusun rancangan program Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan peraturan daerah beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD;
- melakukan koordinasi untuk penyusunan program Badan Pembentukan Peraturan Daerahantara DPRD dan pemerintah daerah menyiapkan rancangan peraturan daerah usul DPR berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
- melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah yangdiajukan anggota, komisi dan/atau gabungan komisi sebelum rancangan peraturan daerah tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD.
- memberikan pertimbangan terhadap rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh anggota, komisi dan/atau gabungan komisi, di luar prioritas rancangan peraturan daerah tahun berjalan atau di luar rancangan peraturan daerah yang terdaftar dalam program legislasi daerah.
- meneliti dan mengevaluasi Peraturan Daerah yang sedang berlaku untuk dikaji efektifitas dan kesesuaiannya dengan peraturan perundangan yang berlaku bersama-sama dengan Komisi terkait.
- mengkaji dan menelaah rancangan peraturan daerah yang berasal dari Walikota dan DPRD sebelum memasuki tahap pembahasan
- menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana pada pasal 51ayat(1) dan (2) kepada Pimpinan DPRD.
- membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD baik yang sudah maupun yang belum terselesaikanuntuk dapat digunakan sebagai bahan oleh komisi padamasa keanggotaan berikutnya.
Berikut susunan Keanggotaan Bapemperda DPRD Kota Banjarbaru :
The table with ID 7 not exists.