-

E-Mail

[email protected]

Jam Layanan

Senin - Jumat 08.00 - 16.30

Badan Musyawarah bertugas :

  1. menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan peraturan daerah, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya;
  2. memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
  3. meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
  4. menetapkan jadwal acara rapat DPRD;
  5. memberi saran/pendapat untuk memperlancar kegiatan;
  6. merekomendasikan pembentukan panitia khusus;
  7. menetapkan kegiatan dan jadwal acara rapat DPRD;
  8. memutuskan pilihan mengenai isi risalah apabila timbul perbedaan pendapat;
  9. memberikan saran pendapat kepada Pimpinan DPRD untuk melancarkan kegiatan;
  10. merekomendasikan pembentukan alat kelengkapan DPRD lainnya;
  11. melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada Badan Musyawarah.

Berikut susunan Keanggotaan Badan Musyawarah DPRD Kota Banjarbaru :

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *