Badan Musyawarah bertugas :
- menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan peraturan daerah, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya;
- memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
- meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
- menetapkan jadwal acara rapat DPRD;
- memberi saran/pendapat untuk memperlancar kegiatan;
- merekomendasikan pembentukan panitia khusus;
- menetapkan kegiatan dan jadwal acara rapat DPRD;
- memutuskan pilihan mengenai isi risalah apabila timbul perbedaan pendapat;
- memberikan saran pendapat kepada Pimpinan DPRD untuk melancarkan kegiatan;
- merekomendasikan pembentukan alat kelengkapan DPRD lainnya;
- melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada Badan Musyawarah.
Berikut susunan Keanggotaan Badan Musyawarah DPRD Kota Banjarbaru :