Badan Anggaran bertugas :
- memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada Walikota dalam mempersiapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selambat-lambatnya 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- memberikan saran dan pendapat kepada Walikota dalam mempersiapkan penetapan, perubahan dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebelum ditetapkan dalam Rapat Paripurna;
- memberikan saran dan pendapat kepada DPRD mengenai Pra Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perubahan, dan realiasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah disampaikan oleh Walikota;
- memberikan saran dan pendapat terhadap rancangan perhitungan anggaran yang disampaikan oleh Walikota kepada DPRD;
- menyusun anggaran belanja DPRD dan memberikan saran terhadap penyusunan anggaran belanja Sekretariat DPRD.
Badan Anggaran menyelenggarakan fungsi :
- pengumpulkan data dan informasi untuk bahan pembahasan Rancangan APBD, Rancangan Perubahan APBD dan Rancangan realisasi APBD;
- penetapan skala prioritas kegiatan dan anggaran bersama Walikota berupa plafon anggaran tertinggi untuk masing-masing usulan program dan kegiatandi setiap SKPD (KUA/PPAS) ;
- pembahasan RKA SKPD dilaksanakan di masing-masing Komisi sesuai dengan tupoksi;
- pelaksanaan pembahasan rancangan APBD, Rancangan Perubahan APBD, dan Rancangan realisasi APBD bersama-sama Walikota dan atau dengan satuan kerja terkait Pemerintah Daerah;
- penyusunan Rancangan Anggaran Belanja DPRD;
- perumusan hasil pembahasan berupa saran dan pendapat.
Berikut susunan Keanggotaan Badan Anggaran DPRD Kota Banjarbaru :
The table with ID 5 not exists.