Tugas Badan Kehormatan adalah :
- memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD;
- meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan Pimpinan dan atau Anggota DPRD terhadap peraturan Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD serta sumpah/janji;
- melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, masyarakat, dan atau pemilih;
- melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada rapat paripurna DPRD.
- dalam melaksanakan penyeledikan, verifikasi dan klarifikasi Badan Kehormatan dapat meminta bantuan dari tenaga ahli independen.
Badan Kehormatan berwenang :
- memanggil Pimpinan dan anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan/atau peraturan tata tertib DPRD untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan.
- meminta keterangan pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait, termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain; dan
- menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik dan/atau peraturan tata tertib DPRD.
Berikut susunan Keanggotaan Badan Kehormatan DPRD Kota Banjarbaru :
The table with ID 6 not exists.