FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG DPRD
DPRD mempunyai fungsi :
- Pembentukan peraturan daerah
Fungsi pembentukan peraturan daerah diwujudkan dalam membentuk Peraturan Daerah, bersama Walikota
- Anggaran
Fungsi Anggaran diwujudkan dalam membahas dan menyetujui Rancangan APBD bersama Walikota
- Pengawasan
Fungsi Pengawasan diwujudkan dalam mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD
DPRD mempunyai tugas dan wewenang :
- membentuk peraturan daerah bersama Walikota;
- membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah yang diajukan oleh Walikota;
- melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Walikota dan/atau Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
- memilih Wakil Walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Walikota;
- memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian Internasional di daerah;
- memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama Internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
- meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
- mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan