-

E-Mail

[email protected]

Jam Layanan

Senin - Jumat 08.00 - 16.30

FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG DPRD

DPRD mempunyai fungsi :

 

  • Pembentukan peraturan daerah

Fungsi pembentukan peraturan daerah diwujudkan dalam membentuk Peraturan Daerah, bersama Walikota

  • Anggaran

Fungsi Anggaran diwujudkan dalam membahas dan menyetujui Rancangan APBD bersama Walikota

  • Pengawasan

Fungsi Pengawasan diwujudkan dalam mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD

 

DPRD mempunyai tugas dan wewenang :

 

  1. membentuk peraturan daerah bersama Walikota;
  2. membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah yang diajukan oleh Walikota;
  3. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah;
  4. mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Walikota dan/atau Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
  5. memilih Wakil Walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Walikota;
  6. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian Internasional di daerah;
  7. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama Internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
  8. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  9. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
  10. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  11. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *