Berdasarkan Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru. Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru mempunyai tugas dan kewajiban membantu Kepala Daerah dalam hal ini Walikota Banjarbaru dalam bidang pelayanan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam menyelenggarakan tugas dan kewajiban tersebut Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru mempunyai fungsi :
- Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
- Penyelenggaraan administrasi perencanaan dan keuangan DPRD;
- Penyelenggaraan kehumasan dan protokol lingkup DPRD;
- Penyelenggaraan administrasi rapat-rapat, dokumentasi, pemberitaan, humas dan protokoler di lingkungan DPRD; dan
- Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.