-

E-Mail

[email protected]

Jam Layanan

Senin - Jumat 08.00 - 16.30

 DPRD Kota Banjarbaru melalui Panitia Khusus (Pansus) VII mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Banjarbaru Tahun 2026–2056. Perda ini disiapkan sebagai pedoman strategis pengelolaan lingkungan hidup untuk jangka waktu 30 tahun ke depan.

Ketua Pansus VII DPRD Banjarbaru, Mardiana, mengatakan bahwa keberadaan lingkungan hidup yang sehat bukan hanya kebutuhan dasar masyarakat, tetapi juga merupakan hak asasi manusia serta fondasi utama bagi pembangunan berkelanjutan.

“Lingkungan hidup yang baik adalah penopang utama kehidupan dan pembangunan. Tanpa lingkungan yang sehat, arah pembangunan juga akan terganggu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Kota Banjarbaru saat ini menghadapi berbagai tantangan lingkungan seiring pesatnya pembangunan. Mulai dari persoalan alih fungsi lahan, menurunnya kualitas air, pencemaran udara, meningkatnya volume sampah, berkurangnya keanekaragaman hayati, hingga ancaman bencana yang dipicu perubahan iklim.

Menurut Mardiana, kondisi tersebut menjadi dasar penting disusunnya RPPLH sebagai dokumen perencanaan yang mengatur arah perlindungan, pengelolaan, serta pemanfaatan lingkungan hidup secara terencana dan berkelanjutan.

“RPPLH ini akan menjadi arah kebijakan lingkungan hidup Banjarbaru selama 30 tahun ke depan, agar pembangunan yang dilakukan tetap selaras dengan daya dukung lingkungan,” jelasnya.

Anggota DPRD Banjarbaru dari Fraksi PPP ini juga menyebut, penyusunan Perda RPPLH berlandaskan pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, pemerintah daerah diwajibkan menyusun RPPLH dengan mengacu pada RPPLH tingkat provinsi sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Ayat (3) huruf b PP Nomor 26 Tahun 2025.

Mardiana menambahkan, dokumen RPPLH ruang lingkupnya juga terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan lainnya, seperti RPPLH Nasional, RPJPD, RPJMD/RPD, RTRW, hingga RDTR. Dengan keterkaitan tersebut, arah pembangunan daerah diharapkan bisa selaras dengan prinsip keberlanjutan lingkungan.

Dalam aspek teknis, penyusunan RPPLH meliputi sejumlah tahapan penting seperti inventarisasi lingkungan hidup, kajian ekoregion, hingga perhitungan daya dukung dan daya tampung lingkungan di tingkat kota. Seluruh proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan tidak melampaui kemampuan lingkungan.
Mardiana juga menekankan pentingnya penguatan kelembagaan, dukungan pembiayaan, sosialisasi kepada masyarakat, serta sistem monitoring dan evaluasi agar RPPLH nantinya benar-benar dapat diimplementasikan secara efektif.

“RPPLH tidak hanya berhenti sebagai dokumen perencanaan, tetapi harus bisa dijalankan, diawasi, dan dievaluasi secara berkelanjutan,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa beberapa aspek krusial mesti diperhatikan dalam penyusunan RPPLH, seperti karakter ekologis wilayah, persebaran penduduk, potensi sumber daya alam, kearifan lokal, aspirasi masyarakat, hingga dampak perubahan iklim.

Menurut Mardiana, Banjarbaru memiliki berbagai potensi lingkungan yang dapat menjadi modal penting dalam pembangunan berkelanjutan. Di antaranya letak wilayah yang strategis, keberadaan beberapa sub daerah aliran sungai (Sub DAS), keanekaragaman hayati lokal, potensi jasa lingkungan, serta kekuatan modal sosial dan budaya masyarakat.

Untuk mewujudkan RPPLH yang komprehensif dan aplikatif, lanjutnya, dibutuhkan dukungan lintas sektor dari seluruh perangkat daerah. Sejumlah SKPD yang dinilai memiliki peran strategis antara lain Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DKPPP, hingga BPBD.

“Peran DLH menjadi sangat penting sebagai leading sector dalam pengelolaan lingkungan hidup,” ujarnya.

Artikel yang Disarankan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *